Sedangkan Pasal 127 UU Narkotika menyatakan bahwa setiap pemakai narkotika dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun. Namun, undang-undang juga memberikan ruang bagi rehabilitasi sebagai alternatif dari hukuman penjara bagi pemakai yang mengaku kecanduan dan bersedia menjalani pengobatan,” jelasnya. Sifat-sifat ini menurut Soedjono dibutuhkan dalam dunia medis guna proses pembedahan https://kontol-kecil97531.blogcudinti.com/32027758/the-fact-about-memek-that-no-one-is-suggesting